Kartika Putri Kalah di Persidangan Kasusnya, Ini Kata Richard Lee

Hukum | Kamis, 17 November 2022 - 13:03 WIB

Kartika Putri Kalah di Persidangan Kasusnya, Ini Kata Richard Lee
dr Richard Lee. (DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Youtuber Richard Lee bebas dari status tersangka setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses yang dilayangkan aktris Kartika Putri.

Konflik antara Richard Lee dan Kartika Putri telah usai setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui praperadilan telah menyatakan bahwa status tersangka Richard Lee dalam kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal, tidak sah.


Richard Lee mengungkapkan bahwa ia tak akan memaafkan Kartika Putri dan tidak akn membalasnya. ia juga malas memperpanjang kasus ini. Dia yakin, Kartika Putri akan mendapatkan ganjarannya karena telah membuatnya berurusan dengan hukum.

“Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain. Tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan, dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari di dunia,” ungkap Richard Lee Rabu (16/11/2022).

Richard Lee mengaku sangat senang setelah 2 tahun menanggung malu atas statusnya sebagai tersangka di dua kasus berbeda.

“Bayangkan selama dua tahun ini, saya dan keluarga menanggung malu. Saya dibilang tersangka dari dua kasus berbeda,” kata Richard Lee.

Perseteruan keduanya bermula saat Kartika Putri melaporkan Richard Lee dengan tuduhan pelanggaran UU ITE yang atas dugaan pencemaran nama baik oleh artis Kartika tahun 2021 yang lalu.

Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya. Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri. Richard kemudian disomasi oleh Kartika.

Ia lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis. Setelah menyampaikan permintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Sumber: Radarkudus.jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook