KORUPSI

Kompak, Dua Istri, Anak, dan Menantu Terdakwa Eks Kepala BPN Riau Syahril Tolak Bersaksi

Hukum | Senin, 24 Juli 2023 - 15:47 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandi SH MH dan kawan-kawan menghadirkan istri pertama, anak-anak dan menantu Muhammad Syahrir untuk bersaksi pada sidang tindak pidana korupsi gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (24/7/2023). 

Namun tidak satupun dari mereka bersedia menjadi saksi untuk Mantan Kepala Kanwil (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut. Hal itu setelah Majelis Hakim menanyakan mereka, yang hadir secara virtual, satu persatu.


Majelis Hakim yang dipimpin Salomo Ginting didampingi Hakim Anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi, awalnya menanyakan kesediaan mereka untuk bersaksi dalam persidangan dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp20,9 miliar tersebut.

''Apakah para saksi, bersedia memberikan keterangan di persidangan ini,'' tanya hakim Salomo.

Atas pertanyaan hakim itu istri Syahrir, Eva Rusnati, menjawab tidak bersedia. Hal yang sama juga disampaikan oleh anak-anaknya,  Indah Ismiansyah, I Agassi, Ardiansyah, Adi Firmansyah dan Verdiansyah. Penolakan senada juga disampaikan oleh salah seorang menantu Syahrir, Deni Marzuki.

Atas penolakan itu Majelis Hakim kemudian mengabulkan permintaan mereka. Hakim menilai, para saksi telah menggunakan haknya. Penolakan itu sendiri dibenarkan dalam aturan.

Namun hakim pada kesempatan itu menanyakan kebenaran keterangan para saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

''Sudah benar yang mulia," jawab Eva Rusnati yang istri tua Syahrir tersebut. Penolakan yang sama dilakukan istri muda Syahrir, Juli Sasmita, ketika hadir pada sidang pekan lalu.

Karena para saksi tidak bersedia memberikan kesaksian, majis hakim kemudian menunda sidang hari itu. Sidang kembali akan dilanjutkan pada Selasa (25/7/23) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari JPU KPK.


Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook