JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menilai, putusan yang diberikan hakim terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto sudah tepat.
Dia menyampaikan hal itu usai Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara terhadap Novanto. Dia memandang, vonis itu sudah tepat karena sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan.
"Jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan, putusan hakim sangat bagus. Sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan," katanya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (24/4/2018).
Di samping sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan, dia menyebut putusan Novanto juga menarik karena memasukan ganti rugi senilai USD 7,3 juta serta pencabutan hak jabatan politik.
"Yang menarik dari putusan ini adalah cara pembayaran ganti ruginya, di mana tidak serta merta ganti pidana badan, tapi harus dibayar dengan harta kekayaannya," terangnya.
Lantaran dinilai telah memenuhi asas keadilan bagi masyarakat, dia berharap agar hakim lain bisa mencontoh sikap yang dilakukan hakim persidangan mantan ketua Fraksi Golkar itu.
Terutama, imbuhnya, soal hukuman tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar Novanto.
"Cara mengganti rugi kerugian yang ditimbulkan perlu diikuti hakim-hakim lain," tuntasnya.(ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama