JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kekecewaan tak bisa disembunyikan terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto usai dirinya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Diakuinya, dirinya sudah kooperatif dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi putusan hakim tak memihak kepadanya.
"Yang jelas saya dengan KPK sudah sangat kooperatif, saya sudah mengikuti apa semua secara baik, baik kepada penyidik, kepada JPU saya hormat dan telah melaksanakan sebaik mungkin," ucapnya dengan muka pucat di Basement Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Karena itu, sambungnya, seharusnya hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim Tipikor untuk menjatuhkan hukuman terhadap dirinya.
"Tentu ini menjadi pertimbangan-pertimbangan untuk pimpinan (majelis hakim)," katanya sebelum memasuki mobil tahanan.
Di sisi lain, Maqdir Ismail selaku pengacara Novanto menilai, apa yang dibacakan dalam putusan majelis hakim hanya menguraikan dakwaan Jaksa KPK.
"Banyak hal menjadi pertimbangan tidak tepat, salah satu contoh sama sekali tidak disinggung dalam putusan tadi bagaimana cara menghitung kerugian negara," katanya.
Meski begitu, dia masih mempertimbangkan apa akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Karena itu, dia menilai putusan terhadap kliennya tidak tepat.
"Saya kira ini harus cermati betul cara menjatuhkan dan memberikan hukuman seseorang atas perbuataan orang lain. Ini akan menjadi hal buruk dalam hukum ke depan," tutupnya. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama