JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hasil putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 15 tahun dengan denda Rp500 juta terhadap Setya Novanto tak dipermasalahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya.
"Nggak ada masalah, hampir sama dengan tuntutan jaksa," ucap Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Menurutnya, yang telah divonis oleh majelis hakim terhadap Novanto sesuai tuntutan Jaksa KPK. Pada pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK pada Kamis (29/3/2018) lalu, Jaksa KPK menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar.
Di samping itu, Novanto dicabut hak politiknya selama lima tahun pasca menjalani proses hukuman. Atas vonis tersebut, Setya Novanto menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama