JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Vonis 15 tahun penjara yang dibacakan oleh oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (24/4/2018), membuat terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, terkejut.
Menurut mantan Ketua DPR RI itu, yang disampaikan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.
"Pertama-tama, saya sangat shock sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," ucapnya dengan muka yang agak pucat di Basement Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Namun, dia tetap menghargai putusan majelis hakim tersebut. Oleh sebab itu, dia belum bisa memutuskan untuk menerima atau menolaknya dengan mengajukan upaya hukum banding.
"Namun, saya tetap menghormati, menghargai, dan saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara," ujarnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Tak hanya pidana penjara selama 15 tahun, dia pun didenda membayar uang Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Di samping itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Jika tidak bisa dibayar, harta Novanto dijual untuk menggantikannya.
Jika belum terpenuhi, akan dipenjara selama dua tahun. Bahkan, hak politik Novanto juga dicabut selama lima tahun pasca proses hukum yang dijalaninya selesai. Vonis itu sendiri lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider kurungan enam bulan penjara. (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama