TERKAIT KASUS E-KTP

Setnov Pikir-pikir Ajukan Banding usai Dituntut 15 Tahun Penjara

Hukum | Selasa, 24 April 2018 - 19:10 WIB

Setnov Pikir-pikir Ajukan Banding usai Dituntut 15 Tahun Penjara
Setya Novanto berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, usai divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Selasa (24/4). (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Vonis 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta telah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto.

Itu setelah dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Terkait vonis itu, majelis hakim menawarkan tanggapan kepada Novanto terkait hasil putusan tersebut.

"Terdakwa akan mengajukan banding apa pikir-pikir?" tanya Hakim Yanto.

Menanggapi itu, Novanto langsung berkonsultasi kepada tim kuasa hukumnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. Usai berkonsultasi, dia menyatakan pikir-pikir, meskipun putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terima kasih saya setelah konsultasi, kami akan konsultasi dengan keluarga diberikan waktu untuk pikir-pikir," katanya kepada hakim.

Hakim lantas memberikan waktu sepekan untuk menanggapi hasil putusan itu.

"Jika dalam waktu satu minggu tidak ada tanggapan dan jawaban, maka dianggap menerima putusan," ucap Hakim Yanto.

Novanto sebelumnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Kemudian, majelis hukum menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua DPR RI itu selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, nota pembelaan yang dibacakan Novanto pada Jumat (13/4/2018) lalu ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. Bahkan, hak politiknya dicabut selama lima tahun pasca menjalani proses hukum.

Akibat perbuatannya, Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ce1/rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook