HUKUMAN FREDRYCH YUNADI

Diperberat MA, Agar Jadi Pelajaran

Hukum | Minggu, 24 Maret 2019 - 15:07 WIB

Diperberat MA, Agar Jadi Pelajaran
FREDRYCH YUNADI (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto yang merekayasa beberapa insiden yang melibatkan kliennya itu, harus menerima kenyataannya pahit. Bukan kebebasan yang diterimanya saat melakukan kasasi, namun jutru hukumannya diperberat.

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis advokat Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari sebelumnya yang hanya 7 tahun penjara.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. "Terkait putusan MA untuk FY, KPK menghormati putusan tersebut. KPK berharap putusan-putusan pada kasus obstruction of justice dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain," kata Febri, Sabtu (23/3).

Febri berharap, putusan MA terhadap Fredrich ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak lain, agar tak mengulang kesalahan sama. "Kami harap juga menjadi pesan yang kuat dari peradilan kita pada pihak lain agar tidak berupaya melakukan hal-hal yang menghambat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi," ujar Febri.

Informasi putusan kasasi terhadap Fredrich tercantum dalam web MA. "Vonis diperberat 6 bulan penjara karena adanya kesengajaan dengan tujuan (menghalangi penyidikan KPK) atau opzet als oogmerk. Itu sesuai permintaan jaksa penuntut umum," salah satu kutipan web tersebut.

Untuk diketahui, pada 9 Oktober 2019, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Fredrich dinyatakan terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Putusan banding itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Agung yang memegang perkara Fredrich yaitu Salman Luthan, Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago. Mereka yakin Fredrich dengan sengaja berusaha mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).(esp/inp)

Sumber: JawaPos.com

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook