JAKARTA(RIAUPOS.COM) – Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno soal acaman pidana jika memberikan keterangan palsu di persidangan. Sebab dalam persidangan, Rano mengaku tak mengatahui soal aliran uang terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang masuk ke kantong pribadinya.
Pasalnya sejumlah saksi yang juga mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Banten mengakui pernah memberikan uang kepada Rano. Bahkan ada beberpa saksi yang mengungkap adanya permintaan uang dari Rano. “Semua keterangan itu dibawah sumpah,” kata Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/2).
Majelis hakim pun mengingatkan agar anggota DPR RI Komisi X itu tak memberikan keterangan palsu di persidangan. Karena terdapat ancaman pidana terkait pemberian keterangan palsu di persidangan.
“Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini,” tegas Hakim Ni Made Sudani. “Siap yang mulia,” timpal Rano.
Bahkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan floating anggaran Pemerintah Provinsi Banten dia pun tak memgetahui hal tersebut. “Saya bahkan baru tahu soal floating anggaran ini,” jelas Rano.
Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan ini membantah adanya aliran Rp 1,5 miliar ke kantong pribadinya. Dugaan aliran uang ini dikonfirmasi Jaksa KPK terkait keterangan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama, Ferdy Prawiradiredja. “Keterangan Ferdy di periksa di persidangan dia mengaku pernah memberikan uang Rp 1,5 miliar?” telisik Jaksa KPK.
Mendengar pernyataan Jaksa, Rano menyebut keterangan yang diberikan Ferdy di persidangan terkesan aneh. Dia pun telah mengetahui keterangan Ferdy dari pemberitaan media massa.
“Saya membaca berita ini agak aneh, dikatakan uang ditaruh kantong kertas yang dibeli di toko buku,” ujar Rano dengan pernyataan lantang. “Saya tidak terima (Rp 1,5 miliar),” tegas Rano.
Dalam perkara ini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.
Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com