Sementara, anggota dewan yang izin sebanyak 90 anggota sehingga
total yang tidak hadir sebanyak 372 anggota dewan. Untuk diketahui, DPR
telah mengesahkan draf UU Antiterorisme menjadi UU.
Sepuluh fraksi di DPR juga telah sepakat draf revisi UU tersebut disahkan menjadi UU.
Terkait definisi terorisme, dewan bersama pemerintah sepakat untuk
menggunakan opsi kedua. Inilah bunyi definisi terorisme opsi kedua yang
disepakati:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. (gwn)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama