RAPAT PARIPURNA DPR

Rancangan Revisi UU Antiterorisme Akhirnya Disahkan sebagai UU

Hukum | Jumat, 25 Mei 2018 - 16:15 WIB

Rancangan Revisi UU Antiterorisme Akhirnya Disahkan sebagai UU
Ilustrasi. (JPG)

Sementara, anggota dewan yang izin sebanyak 90 anggota sehingga total yang tidak hadir sebanyak 372 anggota dewan. Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan draf UU Antiterorisme menjadi UU.

Sepuluh fraksi di DPR juga telah sepakat draf revisi UU tersebut disahkan menjadi UU. Terkait definisi terorisme, dewan bersama pemerintah sepakat untuk menggunakan opsi kedua. Inilah bunyi definisi terorisme opsi kedua yang disepakati:

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. (gwn)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook