RAPAT PARIPURNA DPR

Rancangan Revisi UU Antiterorisme Akhirnya Disahkan sebagai UU

Hukum | Jumat, 25 Mei 2018 - 16:15 WIB

Rancangan Revisi UU Antiterorisme Akhirnya Disahkan sebagai UU
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rancangan revisi Undang-undang ‎Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/5/2018).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang menjadi pemimpin rapat paripurna sebelum mengetuk palu, menanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah menyetujui draf itu.
Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

‎"Apakah dapat disetuju menjadi UU?" tanya dia kepada anggota dewan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Anggota dewan semuanya setuju dengan draf UU tersebut untuk disahkan menjadi UU. Mereka kompak menyetujui draf yang dibawa dalam rapat paripurna pagi ini.

"Setuju," kata anggota dewan serempak.

Kemudian, Agus mengetuk palu tanda draf revisi tersebut sudah resmi menjadi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme‎ (Antiterorisme). Meski begitu, di balik disahkannya draf revisi UU itu, ada 372 anggota dewan absen dalam rapat tersebut.

Rinciannya, Fraksi PDIP: 17 dari 109 anggota, ‎Fraksi Partai Golkar: 25 dari 91 anggota, Fraksi Partai Gerindra: 12 dari 73 anggota Fraksi Demokrat: 12 dari 61 anggota, Fraksi PAN: 5 dari 48 anggota.

Sementara Fraksi PKB: 10 dari 47 anggota, Fraksi PKS: 5 dari 40 anggota, Fraksi PPP: 5 dari 39 anggota, Fraksi NasDem: 5 dari 36 anggota, Fraksi Hanura: 3 dari 16 anggota. Anggota yang hadir sebanyak 188 dari 560 anggota.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook