TERKAIT KASUS E-KTP

Enam Saksi Diperiksa KPK untuk Dalami Peran Setya Novanto

Hukum | Rabu, 23 Agustus 2017 - 17:46 WIB

Enam Saksi Diperiksa KPK untuk Dalami Peran Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto. (JPG)

JAKARTA ‏(RIAUPOS.CO) - Berkas perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) terus dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rabu, (23/8/2017), penyidik memanggil enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus tersebut, yakni Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang telah menjadi terdakwa pertama di kasus tersebut.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Tak hanya itu, KPK juga memanggil mantan Plt Sekretaris Dirjen Administrasi Dukcapil (Adminduk) Kemendagri Malyono Anwar. Adapun saksi lainnya, Iman Bastari selaku Mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, dan Wahyuddin Bagenda selaku Anggota Dewan BPJS Kesehatan.

Kemudian KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta Fanny Inkriwang, serta Yuniarto selaku Direktur Produksi Perum PNRI.

"Enam saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka SN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah menjerat dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong. Selain itu, KPK juga menetapkan Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka.

Novanto diduga bersama-sama mengatur proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012. Perbuatan Novanto saat menjabat ketua fraksi Golkar diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook