JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi akhirnya diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA). Hal itu menyusul penetapan tersangka Tarmizi dalam kasus dugaan suap.
Adapun suap itu diberikan terkait penanganan perkara perdata PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).
"SK- nya hari ini ditandatanganin. SK-nya langsung kita tanda tangani untuk diberhentikan sementara," ujar Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/82/2017).
Tarmizis sebelumnya dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel pada 21 Agustus 2017 kemarin. Diduga, dia menerima suap sebesar Rp425 juta dari Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI. Suap diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT Aquamarine ditolak.
Sunarto menyatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi pegawai struktural di bawah MA apabila ketahuan melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya. Menurutnya, MA dan KPK sudah menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.
"Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," tuturnya.
Menurut Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi, dia mengapresiasi KPK karena berhasil membongkar praktik suap di lingkungan peradilan.
"Mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut untuk melakukan pembersihan terhadap penyimpangan-penyimpangan di badan peradilan," ucapnya.
Diakuinya, lembaga peradilan kembali tercoreng dengan adanya praktik suap yang melibatkan panitera. Padahal, saat ini MA tengah berbenah dari perbuatan korupsi di lingkungan pengadilan.
"MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu," tandasnya. (Put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama