JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai berpikir dua kali untuk menempatkan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kini, KPK mulai mempertimbangkan untuk menempatkan narapidana ke Lapas Nusakambangan setelah terungkapnya kasus suap yang menjerat Kalapas Sukamiskin Wahid Husen oleh narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah.
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga
“Perlu dikaji lagi, kalau diperlukan jangan di sana (Sukamiskin) lagi, ada yang usul ke Nusakambangan, nanti kami pikirkan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Kejaksaan Agung, Senin (23/7/2018).
Adapun lembaganya, imbuhnya, enggan kejadian serupa terulang lagi. Apalagi, aksi suap yang ada di Lapas Sukamiskin terjadi secara terang-terangan. Sebelumnya, diketahui bahwa KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT.
Mereka ialah Wahid, Fahmi, Hendry Saputra selaku staf Wahid, dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi. (mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama