PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Herliyan Saleh dan Jamal Abdilllah disebut turut menerima aliran dana proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Tak tanggung-tanggung, mantan Bupati dan Ketua DPRD Bengkalis ini menerima uang masing-masing sebesar Rp1,3 miliar dan Rp4 miliar.
Hal itu, terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekdako) Dumai Muhammad Nasir dan Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC), Hobby Siregar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/4).
Dalam surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi menyebutkan, M Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negera sebesar Rp105 miliar.
Dikatakan JPU, kedua pesakitan tersebut melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam.
“Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp2.000.000.000, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63. Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias Haji Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta,” ungkap JPU dihadapan mejelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Pasaribu.
Tak hanya itu saja, JPU juga menyampaikan, beberapa pihak yang juga menikmati keuntungan proyek multiyear bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis. Mereka di antaranya, Rozali menikmati Rp3 juta, Maliki Rp16 juta dan Tarmizi Rp20 juta. Lalu, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta serta Harry Agustinus Rp650 juga.
Selain itu, Nasir juga selalu Penggunan Anggaran (PA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam perjalanannya, Makmur dan Ismail Ibrahim dari PT Merangin Karya Sejati (MKS) dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui orang dekat Bupati Bengkalis, yakni Ribut Susanto. Mereka menyampaikan keinginan mendapatkan salah satu proyek pembanguan jalan poros.
Atas keinginan tersebut, Ribut menyampaikan kepada Herliyan Saleh dan Muhammad Nasir. Namun, kedua pejabat itu meminta perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek mesti bersedia memberikan sejumlah uang sebagai fee.
Pihak kontraktor bersama Herliyan dan Muhammad Nasir melakukan pertemuan. Usai pertemuan, Ribut menyampaikan kepada Ismail, jika Herliyan membutuhkan uang Rp300 juta. Uang yang diminta tersebut, diserahkan beberapa hari kemudian melalui Ribut di Hotel Peninsula Jakarta. Pemberian tersebut merupakan kesepakatan antara Makmur dan Ismail, jika mendapatkan salah satu proyek miltiyears di Bengkalis. Selanjutnya, Jeffey Ronald dan Viktor Sitorus memberikan uang untuk Jamal Abdillah Rp4 miliar.
Sementara Makmur dan Ismail memberi uang Rp1 miliar kepada Herliyan Saleh yang digunakan untuk membeli satu unit apartemen Tower 2 nomor 1702, Apartemen Permata Hijau Residence.(rir)