JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hal itu terlebih lagi karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan KPK menindaklanjuti proses hukum terhadap sejumlah pihak dalam kasus yang disebut merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
“Saya berkali-kali menyampaikan kami menugaskan penyidik dan penuntut untuk mendalami semua aspek,” ucapnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Bahkan, dia pun memerintahkan penyelidik, penyidik maupun jaksa penuntut untuk membaca buku terkait Century.
“Misalnya buku yang dikeluarkan Pak Bambang Soesatyo, maupun Kwik Kian Gie dan lain-lain,” sebutnya.
Kata dia lagi, pekan ini tim akan melaporkan kepada pimpinan. Setelah itu akan digelar ekspos kasus dari tim yang ditugaskan kepada pimpinan.
“Dari situ kemudian kami memutuskan. Jadi, kalau ditanya sekarang saya belum tahu keputusan pimpinan,” jelasnya.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa tim yang ditugaskan tentu meminta berbagai pendapat dari pakar hukum, terkait persoalan Century itu.
“Iya, saya tidak hafal, tapi teman-teman yang ditugaskan pasti mengumpulkan (pendapat) pakar hukum,” tuntasnya.(boy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama