Menpora Bantah Terima Rp1,5 Miliar

Hukum | Sabtu, 23 Maret 2019 - 09:16 WIB

Menpora Bantah Terima Rp1,5 Miliar
Menpora, Imam Nahrawi. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menpora Imam Nahrawi memberikan tanggapan atas perkembangan sidang kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia membantah keras keterangan saksi dalam sidang yang menyebutkan adanya aliran dana untuknya.

”Saya pastikan tidak terlibat dan tidak tahu,” ucapnya, Jumat (22/3).

Baca Juga :Raker KONI Diharap Jadi Momentum Pembinaan

Karena itu, Imam menegaskan siap memberikan klarifikasi menge­nai dugaan pemberian duit tersebut apabila dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, lanjut dia, dimaksudkan agar fakta soal tudingan tersebut jelas secara hukum dan tidak menjadi opini.

Dalam kesempatan kemarin, Imam mengaku sudah menduga akan ditanya mengenai masalah itu. ”Tentu saya juga tidak tahu siapa yang membuat inisial-inisial itu. Termasuk siapa yang menafsirkan inisial itu,” ucap dia.

Dalam sidang di pengadilan tipikor Kamis (21/3), jaksa mengonfirmasi BAP Suradi yang menjabat sekretaris bidang perencanaan dan anggaran KONI. Dalam BAP terungkap adanya kode yang mengarah pada nama-nama penerima fee dana hibah untuk pe­ngawasan dan pendampingan (wasping) KONI 2018. Kode yang tercantum dalam BAP antara lain M dan UL. M disebut menerima jatah Rp1,5 miliar, sedangkan UL kebagian Rp500 juta.

Jaksa KPK Titto Jaelani mengklarifikasi kode-kode itu ke saksi Suradi. Dia disebut pernah diarahkan Sekjen KONI Ending Fuad untuk membuat alternatif pembiayaan kegiatan hibah KONI Rp17,9 miliar. Nah, saat klarifikasi itulah Suradi mengungkapkan bahwa kode M mengarah kepada menteri dan UL adalah Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi. Namun, Suradi mengaku tidak tahu uang itu sudah diterima Menpora atau belum.

Imam berharap berbagai pihak tidak membuat praduga yang berpotensi membangun opini buruk masyarakat tentang dirinya. Sebab, dia menjamin bahwa faktanya tidak seperti yang ditujukan kepadanya. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengklaim bahwa secara tidak langsung citranya turut terdampak akibat kasus tersebut.

”Tafsirkan sendiri antara opini dan fakta hukum karena siapa pun bisa menulis apa pun. Saat ini tentu saya tidak merasa dan tidak tahu tentang itu,” tegas Imam lagi.(feb/c9/git/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook