Setelah membacakan pledoinya, dia mengungkap alasan mengapa kembali menyebut nama Priyo.
"Harus kena dong aktor utamanya," tuntasnya.
JPU KPK sebelumnya menuntut Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, tahun anggaran 2011-2012.
Tak hanya hukuman badan, dia pun dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menurut JPU, Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama