KORUPSI BAPPEDA SIAK

Donna Fitria, Anak Buah Yan Prana, Ditahan di Lapas Perempuan dan Anak

Hukum | Kamis, 22 Juli 2021 - 23:00 WIB

Donna Fitria, Anak Buah Yan Prana, Ditahan di Lapas Perempuan dan Anak
Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penyerahan tahap II pada Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka Donna Fitria dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017, Kamis (22/7/2021). (KEJATI RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12/2020) dan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, kejaksaan memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk kedepannya. Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.

Adapun alasan dilakukannya penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.


Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan Yan Prana sebagai PA adalah melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.

Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.

Pada bulan Januari tahun 2013 di Bappeda Siak terjadi pergantian bendahara pengeluaran kepada Donna Fitria.  Yan Prana dalam dakwaan disebut mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas, terkait pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan Yan Prana Jaya. Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut, dilakukan setiap pencairan.

Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Dona Fitria juga mencatat dan menyerahkan kepada Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya.

Laporan: M Ali Nurman
Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook