JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selasa (22/8/2017, mantan Anggota DPR Fraksi Hanura Djamal Aziz memenuhi panggilan penyidik KPK.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Saat datang ke gedung KPK, Djamal membantah pernah mengintimidasi Politikus Hanura Miryam S Haryani.
Bukan itu saja, dia pun membantah bersama-sama dengan Akbar Faizal memberikan uang kepada Miryam terkait proyek e-KTP.
"Tidak ada. Sekarang begini, kalau saya dengan Akbar Faizal ini tidak sinkron. Karena kalau sudah ada Akbar, saya sudah enggak ada, jadi kepentingannya apa?" tanya dia.
Pada Juli 2010, terangnya, dia tidak lagi duduk sebagai anggota komisi II DPR. Adapun pada Agustus 2010, dia dipindah oleh Fraksi Partai Hanura ke Komisi X DPR. Sementara, Senin (21/8/2017) kemarin, dalam persidangan kasus keterangan palsu dengan terdakwa Miryam, pengacara Elza Syarief dihadirkan sebagai saksi.
Diakui Elza, dirinya pernah diberitahu Miryam bahwa ada tekanan yang dilakukan Djamal Aziz dan Akbar Faizal. Elza menilai, Miryam dimarahi Djamal dan Akbar lantaran nama keduanya disebut Miryam dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saat Miryam diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.
Miryam dalam BAP-nya mengatakan kepada penyidik KPK dia pernah menerima uang dari Djamal dan Akbar Faizal.
"Yang sempat marah Akbar Faizal dan Djamal Aziz. Bu Yani cerita, dia tidak pernah terima uang dari Markus Nari, tapi dia terima dari Akbar didampingi Djamal Aziz," ujar Elza dalam sidang kemarin. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama