PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Eks Bupati Kuansing Mursini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia diduga kuat terlihat dalam korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing tahun 2017 dengan nilai total kegiatan Rp13.300.600.000,-.
Pengumuman penetapan Mursini sebagai tersangka disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (22/7/2021) siang di Kejati Riau.
"Berdasarkan kesimpulan penyidik Kejati Riau, menetapkan tersangka atas nama M bin N sebagai tersangka. Adapun kasusnya menyangkut tindak pidana korupsi belanja enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing senilai Rp13.300.600.000,- bersumber dari APBD Kuansing," paparnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan terhadap Nanda, Senin (10/5/2021). Adalah orang dekat Eks Bupati Kuansing Mursini, ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten setempat.
Dijelaskan Asisten, sudah ada lima orang yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara yang disinyalir menimbulkan merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih. Kelimanya sudah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah dengan hukuman yang bervariasi.
Lima orang itu adalah, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Pada kasus ini sejumlah pihak juga sudah diperiksa. Di antaranya, Wakil Bupati Kuansing Halim, Bupati terpilih Andi Putra dalam statusnya sebagai mantan Ketua DPRD Kuansing, serta mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan Musliadi.
Serta Muradi, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing. Selain itu, sejumlah terdakwa dalam perkara ini, juga telah menjalani proses yang sama.
Dalam dakwaan Jaksa untuk lima terdakwa, dipaparkan adanya aliran uang miliaran rupiah ke sejumlah orang yang diambil dari pelaksanan enam kegiatan tersebut. Di antaranya uang Rp500 juta yang diberikan Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, Selasa (13/6/2017) silam. Pemberian uang dalam bentuk pecahan dollar Amerika itu atas perintah Mursini.
Selang beberapa pekan kemudian, giliran Kabag Umum, M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Batam sebesar Rp150 juta juga atas perintah Mursini.
Terhadap Mursini, juga menerima aliran dana sebesar Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru. Ia menerima uang dalam bentuk ringgit Malaysia sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya.
Lalu, Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius pernah meminjam uang untuk pribadi kepada Verdi Ananta Rp80 juta pada November 2017. Uang itu, dipergunakan terdakwa untuk membayar honor Satpol PP pada lebaran Idul Fitri 2017.
Sementara, Verdi Ananta, pernah meminjam uang Rp35 juta kepada Saleh. Uang tersebut, berasal dari dana pelaksanaan enam kegiatan, serta dipergunakan oleh Verdi untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya. Tak hanya itu saja, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017, Andi Putra juga menerima uang Rp90 juta. Uang ini, diberikan melalui Roni atas perintah Muharlius.
Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing tahun 2017, Musliadi menerima aliran dana Rp500 juta. Uang itu diberikan Kabag Umum, M Saleh atas perintah Mursini.
Mursini juga memerintahkan Saleh memberikan uang ke mantan anggota DPRD Kuansing yakni, Rosi Atali. Uang tersebut diterima Rosi Atali dari Verdi Ananta di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI Nomor : 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 28 Juni 2018. Terdapat temuan atas enam kegiatan tersebut sebesar Rp7.083.929.681. Bahkan, Inspektorat Kuansing diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada enam kegiatan di Setdakab tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp7.083.929.681, dan menuntaskannya dengan proses tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Inspektur Kuansing Hernalis memberikan arahan kepada Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Verdi Ananta, Yuhendrizal, dan Viktor Kurniawan untuk memperbaiki dan melengkapi SPJ dari kuitansi enam kegiatan tersebut pada Juni 2018 di rumah Dinas Bupati Kuansing.
Karena menurut M Saleh tempat itu yang paling aman dan layak untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ atas enam kegiatan di sana. Selanjutnya M Saleh minta izin kepada Mursini, dan yang bersangkutan mengizinkan.
Untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ kegiatan tersebut, Verdi Ananta membuat nota/bon/faktur dari penyedia barang/jasa. Sedangkan jumlah, harga serta item pada nota itu diisinya bersama Hetty Herlina. Kemudian, untuk stempel yang ada dalam nota diminta oleh Hetty dan Saleh dari penyedia barang/jasa.
Selain itu, ada juga juga stempel yang seakan-akan dari penyedia barang yang dibuat oleh mereka berdua. Bahwa terdakwa Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Verdi Ananta, Yuhendrizal, dan Viktor Kurniawan membuat SPJ fiktif agar seolah-olah benar kegiatan tersebut dilaksanakan.
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra