PENIPUAN JUAL-BELI ONLINE

Sindikat Penipuan Jual Beli Online Ditangkap, Ini Modusnya

Hukum | Senin, 22 Februari 2016 - 19:57 WIB

Sindikat Penipuan Jual Beli Online Ditangkap, Ini Modusnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sindikat penipu online berhasil ditangkap Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sindikat penipuan yang berjumlah lima orang tersebut memanfaatkan situs belanja online.

Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono, kelima orang tersebut memiliki peranan yang berbeda dalam sindikat penipuan online yang bermarkas di Sulwasei Selatan.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

"Otaknya adalah H, dia penyedia rekening dan juga membagi uang hasil kejahatan. Lalu AS sebagai penyedia rekening. Kemudian Z dan R sebagai pelaku penipuan yang mencari korban," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).

Kemudian tersangka B, tugasnya adalah menyebarkan brosur lalu berkomunikasi dengan korban. Modusnya, menawarkan barang di Olx.co.id. Barang yang ditawarkan bermacam-macam.

"Mulai dari batu akik, sepeda motor, mobil, cincin batu akik, jam tangan dan telepon genggam bermerek," beber dia.

Rekening yang digunakan pelaku pun palsu. Yakni tidak terdaftar data pemilik aslinya. Setelah korban mengirim uang ke rekening, pelaku pun langsung memutus komunikasi dengan korban.

Lima pelaku tersebut diamankan di Sindenreng rappang, Sulawesi Selatan. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 14 telepon genggam, 32 rekening bermacam bank, dua unit laptop, tiga unit mobil dan satu sepeda motor.

Kerugian yang dialami korban pun sangat fantastis, yakni sekitar Rp10,1 miliar. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena diperkirakan masih ada korban lainnya," tambah Mujiono.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 3,4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kurungan 15 tahun penjara. (elf)

Sumber: Jawa Pos

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook