JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja pria 17 tahun inisial DS, pedangdut Saipul Jamil akan menempuh jalur praperadilan.
Kasman Sangaji selaku kuasa hukumnya berencana akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membuktikan kliennya tak bersalah. Dia menyebut Bang Ipul tak mengakui perbuatan pencabulan terhadap remaja pria seperti dituduhkan.
"Praperadilan hak kami, ada rencana untuk mengajukan itu. Tapi kami tak mau tergesa-gesa untuk sekadar mencari sensasi, tapi harus ada bukti dan saksi yang kuat, biar bisa menang," kata Kasman Sangaji di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
Kasman mengatakan, alasan kliennya mengajukan praperadilan karena dia merasa tidak melakukan. Dia menyiapkan bukti-bukti untuk itu. Kusman pun menguraikan kronologi kejadian Kamis (18/2/2016) pagi yang dituduhkan ke kliennya.
Menurutnya, saat itu Bang Ipul hanya membangunkan remaja berinisial DS untuk salat subuh. Remaja yang diketahui sebagai fansnya itu, memang tengah menginap di rumah mantan suami Dewi Persik tersebut di kawasan Kelapa Gading.
"Nggak ada keributan, tapi ada juga yang melihat pelapor sudah bangun terlebih dahulu, yang jelas tidak ada pengakuan dari Saipul sama sekali terkait pencabulan," bebernya. (ded)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun