JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bos Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Azis akhirnya ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus memudahkan perbuatan cabul pada Senin (22/2/2016).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan dari pemilik kafe Jelita, Udin Nakku alias Daeng Nakku yang lebih dahulu diamankan polisi pada Minggu (21/2/2016).
"Iya (dari kasus Daeng Nakku)," ujarnya singkat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Krishna melanjutkan, Daeng Nakku mempermudah perbuatan cabul dengan menyediakan pekerja seks komersil (PSK) dan kamar. Sedangkan Daeng Azis, kata dia, mendistribusi minuman keras dan alat kontrasepsi.
"Kami akan panggil yang bersangkutan (Daeng Azis). Tapi sebagai tersangka," beber Krishna.
Sebelumnya diketahui, polisi berhasil mengamankan Daeng Nakku atas laporan seorang PSK berinisial N alias Novi pada Minggu (22/2/2016). Novi diketahui, akan diintimidasi bila tidak mau melayani pengunjung yang datang.
Berdasarkan laporan no LP/134/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tgl 20 Februari 2016, terlapor Daeng Nakku dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP yaitu mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan. (Mg4)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun