KORUPSI BANSOS BENGKALIS

Jamal Dituntut 14 Tahun

Hukum | Jumat, 22 Januari 2016 - 10:00 WIB

RIAUPOS.CO - Jamal Abdillah, terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bansos Kabupaten Bengkalis dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Luqita juga meminta kepada majelis hakim agar hak politik Jamal  dicabut.

Jamal Abdillah dinilai bersalah karena melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor No31/1999. “Menuntut terdakwa bersalah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 14 tahun kurungan dan dicabut hak politiknya,” ujar JPU Yusuf Luqita di hadapan majelis hakim Achmad Pudjoharsoyo, saat sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (21/1).

Baca Juga :Pembangunan Dua SMP Negeri Baru Ditargetkan Selesai Desember 2023

JPU juga menuntut mantan ketua DPRD Bengkalis itu untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan hingga putusan tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana tujuh bulan kurungan,” urainya.

Ditemui usai persidangan, Luqita menyebut bahwa tuntutan pencabutan hak politik terhadap terdakwa dengan melihat berbagai pertimbangan. Salah satunya, adalah menimbang umur terdakwa yang masih muda, sehingga dikhawatirkan terdakwa akan mengulang perbuatannya.

“Terdakwa ini kan  masih muda, kita khawatir ia akan mengulang perbuatannya, karena kesempatan itu masih terbuka lebar,” ucapnya.

Sementara itu sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. ”Kita berikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Bisa disampaikan terdakwa atau kuasa hukumnya,” ucap Pudjo sesaat sebelum menutup sidang.

Dugaan korupsi yang menjerat Jamal Abdillah, terjadi pada tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana untuk Bansos sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan secara fiktif.

Dalam perkara ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.(jrr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook