DISAHKAN DPR

Revisi UU Antiterorisme Akhirnya Jadi UU, Begini Perjalanan Panjangnya

Hukum | Jumat, 25 Mei 2018 - 17:25 WIB

Revisi UU Antiterorisme Akhirnya Jadi UU, Begini Perjalanan Panjangnya

25 Februari 2016

DPR resmi membentu Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Antiterorisme dengan Ketua Pansus Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

4 Maret 2016

DPR protes pemerintah yang mencantumkan usulan Pasal 43A soal penahanan selama 6 bulan tanpa status hukum jelas. Anggota Pansus Revisi Antiterorisme Arsul Sani bahkan menyebutnya sebagai pasal ’Guantanamo’

15 Maret 2016

Para penggiat hak asasi manusia (HAM) tidak sepakat keterlibatan TNI dalam Revisi UU Terorisme. Seperti merujuk Pasal 43H revisi ‎UU tersebut.

27 April 2016

Pansus Antiterorisme menggelar rapat perdana untuk meminta persetujuan kepada masing-masing fraksi yang ada di DPR.

25 Juli 2016

Pansus Revisi UU Terorisme menggelar rapat bersama pakar Hukum Pidana, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) tentang revisi tersebut.

14 Desember 2016

Diputuskan Revisis UU Terorisme menekankan pada tiga hal pencegahan, penindakan, dan pengananan korban terorisme.

24 Mei 2017

Terjadi bom bunuh diri di sekitaran Terminal ‎Kampung Melayu. Dalam peristiwa tersebut tiga anggota kepolisian meninggal saat menjaga pawai obor.

28 Mei 2017

Menkum HAM Yasonna H Laoly berharap agar DPR segara tancap gas menyelesaikan Revisi UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme‎. Yasonna meminta perlu ada payung hukum yang jelas dalam menindak pelaku dan juga jaringan terorisme.

13 Mei 2018

Terjadi bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur yang dilakukan oleh Dita Oepriyanto bersama dengan keluarganya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook