KORUPSI

Penuhi Panggilan KPK, Anies Janji Akan Terbuka soal Pengadaan Tanah Munjul

Hukum | Selasa, 21 September 2021 - 13:00 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Anies Janji Akan Terbuka soal Pengadaan Tanah Munjul
ANIES BASWEDAN (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9). Anies tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.05 WIB.

Anies menyampaikan, kedatangannya ke KPK untuk memberikan keterangan terkait tata kelola di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini mengenai dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.


“Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan,” kata Anies saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Anies menyatakan, keterangan yang akan diberikan kepada tim penyidik KPK bisa menambah titik terang terkait sengkarut pengadaan tanah di Munjul.

“Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK,” harap Anies.

Sebelumnya terlebih dahulu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prestyo Edi Marsudi datang lebih awal. Prasetyo tak melontarkan kata apapun saat memasuki gedung KPK. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap kedua pucuk pimpinan DKI Jakarta ini.

Perkara ini menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe. Hal ini berlangsung pada 8 April 2019.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Uang miliaran rupiah itu diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook