"Saya menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan (Mekeng dan Markus Nari), ada Pak Novanto yang menyaksikan," ujarnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
"Iya, yang dari Iwan Barala itu kebetulan saya juga sudah di depan penyidik, saya jabarkan masing-masing uang itu ke mana," tuntas mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera itu.
Anang Sugiana diketahui dalam perkara itu didakwa telah memperkaya diri dan korporasinya senilai Rp79 miliar dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Akibat perbuatannya, Anang didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama