ATAS PERINTAH ANDI NAROGONG

Mekeng dan Markus Nari Disebut Terima SGD 1 Juta dari Keponakan Novanto

Hukum | Senin, 21 Mei 2018 - 18:30 WIB

Mekeng dan Markus Nari Disebut Terima SGD 1 Juta dari Keponakan Novanto
Andi Agustinus alias Andi Narogong. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memerintahkan keponakan Setya Novanyo, Irvanto Hendra Pambudi untuk menyerahkan uang sebesar SGD 1 juta.

Uang itu diserahkan kepada Melchias Marcus Mekeng dan Markus Nari di lantai 12 Gedung DPR RI. Irvanto mengakui di hadapan majelis hakim, usai menyerahkan uang itu, dia langsung melaporkan ke Andi Narogong.

Dia mengatakan hal itu kala bersaksi di persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Saya menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan (Mekeng dan Markus Nari), ada Pak Novanto yang menyaksikan," ujarnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).

Meski begitu, diakuinya dirinya tidak tahu soal pembagian uang terhadap keduanya karena dia hanya diperintahkan untuk memberikan uang tersebut kepada dua politikus Partai Golkar.

"Saya tidak tahu peruntukan, saya hanya diperintahkan," jelasnya.

Disebutkannya, uang itu didapatnya melalui Manager PT Inti Valuta Iwan Barala.

"Iya, yang dari Iwan Barala itu kebetulan saya juga sudah di depan penyidik, saya jabarkan masing-masing uang itu ke mana," tuntas mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera itu.

Anang Sugiana diketahui dalam perkara itu didakwa telah memperkaya diri dan korporasinya senilai Rp79 miliar dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Akibat perbuatannya, Anang didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook