SEJAK MENDEKAM DI LAPAS SUKAMISKIN

Bersaksi untuk Dua Perkara Ini, Novanto Kembali Hadir di PN Jaksel

Hukum | Senin, 21 Mei 2018 - 16:25 WIB

Bersaksi untuk Dua Perkara Ini, Novanto Kembali Hadir di PN Jaksel

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setya Novanto sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin sejak awal Mei 2018. Dia dipenjara terkait pidana korupsi e-KTP yang menjeratnya.

Akan tetapi, hari ini, Senin (20/5/2018), eks ketua DPR itu kembali hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia akan bersaksi dalam beberapa persidangan.

Mantan ketua umum Partai Golkar itu akan bersaksi dalam persidangan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"SN akan menjadi saksi FY (Fredrich Yunadi)," ujar jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (21/5/2018).

Keterangan dari Novanto di sidang Fredrich akan dikonfrontasi dengan sejumlah saksi lain, yaitu dokter Alia, dokter Michael, dan Hafil dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Di samping itu, dia pun dijadwalkan bersaksi dalam persidangan korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dengan terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.

"Pak Nov rencananya juga akan bersaksi untuk Anang," kata Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto, yang dikonfirmasi secara terpisah.

Dari pengamatan JawaPos.com di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5/2018), Novanto sudah berada di ruang tunggu saksi. Dia datang mengenakan kemeja batik berwarna kuning berplat cokelat lengkap dengan celana berwarna hitam.

Akan tetapi, dia tak hanya sendiri dalam ruangan itu. Terlihat, dia didampingi oleh sang istri, Deisti Astriani Tagor. (ce1/rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook