JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua mantan General Manager Pelindo II cabang Palembang, Senin (21/3/2016). Keduanya adalah Dani Rusli dan Susetyo.
KPK akan memeriksa keduanya sebagai saksi korupsi quay container crane pada 2010. Kasus tersebut sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka RJL," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (21/3/2016).
Belum bisa dipastikan keterkaitan saksi dengan RJ Lino. Namun, saksi diperiksa karena diduga mengetahui kasus yang tengah disidik. Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan saksi.
Tapi, belum ada tersangka tambahan selain RJ Lino. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena menunjuk langsung perusahaan asal TiongkokWuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama