JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pada tiga bulan kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 36 perkara dihentikan penyelidikannya. Sedangkan 21 perkara lainnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan menanggapi hal tersebut. “Menko Polhukam itu bukan atasannya KPK ya, jadi saya tidak tahu,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jumat (21/2).
Mahfud menyampaikan, sama sekali tidak tahu kasus-kasus apa saja yang ditutup oleh KPK. Selain itu, ia pun tak menanyakan hal itu kepada KPK karena tidak memiliki wewenang. “Katanya disuruh independen kan, jadi kita ndak ikut campur saja. Saya ndak tahu juga mau komentar apa,” imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut, KPK tidak perlu berkoordinasi dengan Menko Polhukam dalam penanganan perkara. Sebab itu sepenuhnya menjadi hak KPK. Menko Polhukam tidak boleh memberikan intervensi terhadap itu.
“Jadi tanya ke KPK aja, mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggung jawabkan, saya tidak tahu,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Pimpinan KPK menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi. Penghentian kasus dalam tahap penyelidikan ini kurang dari tiga bulan Firli Bahuri Cs menjabat terhitung sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, sejak 2008 sampai dengan 2019 KPK memiliki tunggakan kasus sebanyak 366 kasus pada tahap penyelidikan. Penghentian 36 kasus dalam tahap penyelidikan itu, dilakukan setelah Firli Cs menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SPPP).
“Untuk adanya kepastian hukum terkait sisa tunggakan tersebut, maka setelah melalui kajian, telah dilakukan penghentian penyelidikan sejak Januari sampai tanggal 19 Februari 2020 sebanyak 36 kasus,” kata Ali kepada JawaPos.com, Kamis (20/2).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina