JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menyeret nama hakim agung Sudrajat Dimyati. Untuk melengkapi berkas penyidikan dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, tim penyidik KPK memanggil jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dody W Leonard Silalahi. Doddy yang tak lain merupakan mantan Jaksa KPK tersebut, dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Sudrajat Dimyati.
“Hari ini (20/12) pemeriksaan saksi Doddy W Leonard Silalahi terkait tindak pidana korupsi dalam bentuk suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka Sudrajat Dimyati dkk,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Selain Doddy, dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, penyidik juga memeriksa Fauzi (cleaning service MA/ruangan Sudrajad Dimyati), Riris Riska Diana (wiraswasta),Aji Wiajayanto (cleaning service MA/ruangan Sudrajad Dimyati) dan Ahmad Fauzi (Staf Honorer pada MA).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jejak Dody terendus kerap ke kantor Mahkamah Agung. Namanya kerapa tercatat dalam buku tamu di kesekretariatan MA. Untuk menggali kaitan Dody yang kerap beranjangsana ke kantor MA tersebut, penyidik pun memeriksa jaksa yang kin bertugas di Gedung Bundar tersebut sebagai saksi untuk Sudarajat Dimyati dkk.
KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri . Kemudian, dua pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK menduga, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD 202 atau senilai Rp2,2 miliar.
Penerimaan uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sampai saat ini terus mendalami rincian suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA tersebut.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman