KASUISTIKA

Hakim Agung Terjerat Suap, Santoso: Maju Tak Gentar Bela yang Bayar

Nasional | Jumat, 23 September 2022 - 22:00 WIB

Hakim Agung Terjerat Suap, Santoso: Maju Tak Gentar Bela yang Bayar
Hakim agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi III DPR RI menyesalkan sikap dan perilaku hakim Mahkamah Agung (MA) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, seorang hakim yang disebut sebagai ‘wakil Tuhan di muka bumi’ terjerat kasus hukum.

’’Perilaku hakim kita mulai dari hakim di PN (Pengadilan Negeri) sampai dengan MA memang seperti itu. Posisi mereka sebagai wakil Tuhan di bumi dalam menciptakan dan menegakkan keadilan telah bergeser menjadi adigum ‘maju tak gentar membela yang bayar’,” kata anggota Komisi III DPR RI Santoso dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).


Politikus Partai Demokrat ini menyatakan, jika hakim agung yang telah mendapatkan fasilitas serta tunjangan yang tinggi dari negara masih berperilaku korup, pihaknya menyangsikan para hakim lainnya yang berada di pengadilan negeri (PN) hingga pengadilan tinggi (PT).

’’Rakyat sudah tahu perilaku para hakim saat ini bahwa mencari hakim yang baik dan jujur seperi mencari seputir berlian di samudera yang luas,” sesalnya.

Meski demikian, Santoso berharap KPK tidak berhenti pada kasus dugaan yang menjerat hakim agung. Tetapi, perlu pengawasan hingga pemantauan serius terhadap para hakim.

’’KPK jangan berhenti pada kasus ini saja, harus diawasi dan dipantau setiap saat para hakim ini. Jika hakim semua berprilaku tidak sesuai dengan janji dan sumpah lantas ke mana lagi rakyat mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Dia menambahkan, rekrutmen caon hakim agung dan pengawasan para hakim di MA harus dikuatkan serta diciptakan metode yang benar-benar membentuk para hakim yang berintegritas dan menegakkan keadilan sesuai dengan tugasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Diduga, Sudrajad menerima suap senilai Rp800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Kedelapan orang itu di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Perkara ini terkait dugaan suap pengurusan perkara perdata berupa kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim. Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sebesar SGD 202.000 atau senilai Rp2,2 miliar. Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook