KONFLIK INTERNAL KPK

Pegawai KPK Nonaktif Pertimbangkan Polisikan Lili Pintauli

Hukum | Senin, 20 September 2021 - 08:06 WIB

Pegawai KPK Nonaktif Pertimbangkan Polisikan Lili Pintauli
Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar. (DOK RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko mengatakan saat, ini pihaknya masih melakukan konsolidasi dengan rekan-rekannya guna membahas apakah akan melaporkan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar ke polisi atau tidak.

Sebelumnya, Sujanarko bersama dua penyidik KPK non aktif lainnya, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK membawa kasus Lili ke jalur hukum. Namun, permintaan ini ditolak Dewas KPK.


"ICW telah melaporkan Lili, kami sedang konsolidasi dengan teman-teman apakah masih perlu lapor juga ke Mabes Polri," kata Sujanarko di Jakarta, Ahad (19/9/2021) sore.

Sujanarko mengatakan, balasan Dewas KPK atas surat yang ia dan rekan-rekannya layangkan memperkuat adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Lili. Sebab, poin kedua dalam surat balasan itu Lili diduga melakukan perbuatan pidana.

Menurut Sujanarko, keputusan Dewas tidak membawa kasus Lili ke polisi dengan alasan Conflict of Interest (COI) itu mengada-ada.

Sebab, Dewas KPK memiliki fungsi pengawasan dan sudah menjadi prinsip bagi lembaga pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan yang diproses ke aparat penegak hukum.

"Dewas tidak mau melaporkan di antara alasan bisa COI ini mengada-ada, Dewas mempunyai fungsi pengawasan," ujar Sujanarko.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan menolak permintaan Novel Baswedan untuk melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.

Berdasarkan putusan Dewas KPK, Lili dinyatakan telah terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Dewas KPK beralasan tindakan melaporkan itu bukanlah wewenang mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga siapa pun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapa pun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya," tutur Dewas sebagaimana dikutip dari surat balasannya.

Selain itu, Dewas KPK juga beralasan terdapat konflik kepentingan karena Dewas melalui Majelis Etik telah memeriksa dan memutus perbuatan Lili.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook