JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir dengan upaya hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang mengajukan praperadilan. Sebab, gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka.
"Kalau tersangka mengajukan praperadilan bukan sesuatu yang baru. Jadi tidak ada yang mengkhawatirkan saya kira," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (19/10).
KPK, kata Febri, telah terbiasa menghadapi langkah hukum yang dilakukan oleh seorang tersangka kasus korupsi. Karena itu, pihaknya siap menghadapi praperadilan politisi PKB itu.
"Kalau mau praperadilan silakan pasti akan kami hadapi," tegasnya.
Ditegaskan, penetapan tersangka Imam sudah sesuai prosesur dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, aspek kehati-hatian didukung barang bukti kuat sudah sesuai dengan mekanisme hukum.
"Bagi kami menghadapi praperadilan sudah bagian dari resiko jadi kalau ada penyidikan kami lakukan secara hati-hari kalau ada properadilan kami juga hadapi," demikian Febri.
Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober lalu. Gugatan tersebut dilakukan terkait status tersangka Imam yang terjerat kasus dugaan suap dan hibah Kemenpora untuk KONI.
Gugatan Imam terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam salinan gugatan praperadilan yang diterima, Imam mempersoalkan keabsahan penetapan tersangkanya.
Editor: Deslina
Sumber: rmol.id