JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dipenuhi oleh aktivis Sri Bintang Pamungkas terkait
dugaan informasi yang menimbulkan SARA melalui media sosial.
Laporan itu sebelumnya dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Sri Bintang diperiksa sebagai pihak terlapor.
"Diperiksa sebagai terlapor," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/4/2018).
Di sisi lain, Sri Bintang mengaku tidak tahu terkait laporan terhadap dirinya. Namun, dia tetap memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya hanya penuhi panggilan. Saya juga tidak tahu kasusnya apa," ujarnya.
PITI sebelumnya melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya. Menurut Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra, Sri Bintang dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA lewat media sosial.
Adapun Laporan PITI diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018. Dalam laporan itu, Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (sam/eve)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama