JAKARTA (RIAUPOS.CO) - KPK menyita vila milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo di Sukabumi, Jawa Barat. Penyitaan tersebut terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster.
"Hari ini melakukan penyitaan terhadap 1 unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).
KPK menduga Edhy Prabowo membeli vila tersebut dari uang para eksportir benur. Kini vila itu sudah dipasang plang penyitaan dari KPK.
"Diduga villa tersebut milik tersangka EP yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan ekspor benur. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun