JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terkait dakwaan ini, Richard memutuskan tidak melakukan eksepsi atau keberatan.
“Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi. Kami akan lakukan dipembuktian,” kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dalam pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Tim kuasa hukum menilai dakwaan sudah tepat. Namun, ada beberapa catatan, sehingga memilih dilakukan pembuktian pada pokok materi. “Dakwaannya sudah tepat,” jelas Ronny.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman