JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pedangdut kondang Saipul Jamil akhirnya mengakui tindakan asusila yang dilakukannya pada seorang remaja berinisial DS (17).
Hal ini diungkapkan Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona. “Iya mengaku, dia (Saipul Jamil) mengaku," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2016).
Pihaknya masih mendalami para saksi untuk menguatkan tindak pidana asusila itu. Namun demikian, karena DS masih di bawah umur, Saipul, nantinya akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014.
“Masih diperiksa, nanti apakah sore Saya tahan atau jam lima pagi paling lama kan jam 5 pagi (05.00 WIB)," bebernya.
“Kalau terbukti ancaman 15 tahun penjara," tambahnya. (Mg4)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun