DUGAAN PENCABULAN

Saipul Jamil Terancam 15 Tahun Penjara

Hukum | Kamis, 18 Februari 2016 - 18:16 WIB

Saipul Jamil Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan pencabulan menjerat pedangdut Saipul Jamil ke dalam persoalan hukum. Bang Ipul (sapaan akrabnya) dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading oleh DS atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul, Kamis (18/2/2016).

“Ya, kami membenarkan kejadian itu, dan sudah menangkap yang bersangkutan (Saipul Jamil) pada pukul 05.00 WIB tadi,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2/2016).

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Bolly menambahkan, Saipul tak melakukan perlawanan saat diciduk di rumahnya di Jalan Kelapa Puan Timur, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Saat ini, pihaknya terus mendalami dugaan perbuatan cabul yang dilakukan Saipul. Namun, Bolly mengatakan, DS mengaku dicabuli Saipul. "Dia (DS) dicabuli saat lagi tidur,” terangnya.

Bolly mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada saksi saksi terkait dugaan pelecehan seksual itu. Jika terbukti bersalah, Bolly mengaku akan menetapkan Saipul sebagai tersangka.

"Kalau terbukti bersalah, yang bersangkutan (Saipul Jamil) bisa diganjar dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Bolly. (Mg4)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook