RENGAT (RIAUPOS.CO) - Fraksi-fraksi di DPRD Inhu terpaksa belum secara sah bisa terbentuk, meskipun Selasa (17/9/2019) DPRD melaksanakan paripurna beragendakan pengesahan fraksi, pimpinan dan anggota. Pasalnya, jumlah fraksi yang diajukan melanggar undang-undang.
Rapat paripurna Selasa (17/9/2019) yang dihadiri 34 dari 40 orang anggota dewan itu pun terlihat dihujani interupsi dari para anggota DPRD Inhu.
Setelah membuka rapat, ketua sementara Daniel Eka Perdana mempersilakan Sekretaris DPRD Kuat Widi Yanto untuk membacakan fraksi-fraksi yang sudah terbentuk. Kuat membaca ada delapan fraksi, baik yang penuh maupun gabungan yang dibentuk oleh partai yang tidak penuh untuk bisa membentuk fraksi.
Fraksi itu adalah Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (PAN dan Perindo), PKB, Gerindra, PKS, Golkar Plus (Golkar dan PKPI), Restorasi Nurani (Nasdem dan Hanura), PDI Perjuangan, dan Demokrat Karya Pembangunan (Demokrat, Partai Berkarya dan PPP).
Usai pembacaan nama, pimpinan dan anggota fraksi, salah satu anggota dewan dari PPP, Suharto SH melakukan interupsi. Dia menyebutkan bahwa sesuai UU 23 tahun 2014 pasal 162 tentang pembentukan fraksi DPRD kabupaten/kota, jumlah fraksi baru, yang dibentuk gabungan partai yang kursinya tidak penuh adalah sebanyak-banyaknya dua fraksi. Ketiga fraksi baru itu adalah Amanat Persatuan Indonesia, Restorasi Nurani dan Demokrat Karya Pembangunan.
''Yang dibacakan ada tiga gabungan. Ini berarti bisa melanggar undang-undang. Padahal kita bekerja harus berdasarkan undang-undang. Jumlah itu harus dikurangi satu, sehingga keseluruhannya kita maksimal punya tujuh fraksi bukan delapan,'' katanya.
Sontak, interupsi ini pun disusul berbagai interupsi dari anggota DPRD lainnya sehingga suasana sempat terasa seru. Debat lebih banyak kepada sampai kapan penundaan paripurna dilakukan mengingat masih banyak agenda DPRD yang harus dilanjutkan terutama pembahasan APBD murni 2020.
Setelah melalui perdebatan seru, akhirnya Daniel memutuskan untuk menunda paripurna pembentukan fraksi tersebut sampai dua hari ke depan dan kembali menyurati partai-partai untuk membentuk fraksi sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tersebut.
Laporan: Fopin A Sinaga/Rengat
Editor: wws