TIDAK DIIZINKAN KPK

Pengajuan Remisi 14 Koruptor Ini Ditolak, Berikut Daftarnya

Hukum | Kamis, 17 Agustus 2017 - 19:00 WIB

Pengajuan Remisi 14 Koruptor Ini Ditolak, Berikut Daftarnya
Ratu Atut. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pada peringatakn HUT ke-72 RI tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi bagi 400 narapidana kasus korupsi di seluruh daerah.

Akan tetapi, di antara 400 orang yang mendapatkan remisi itu, ada 14 narapidana yang ditolak. Menurut Kepala Humas Kemenkumham, Fitriadi Agung Prabowo‎, tidak diberikannya remisi terhadap 14 narapidana kasus korupsi itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkannya.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Karena 14 orang itu ditolak kemungkinan tidak kooperatif dalam pengungkapan kasus, dan tidak menjadi justice collaborator," katanya di kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Adapun soal pemberian remisi, mekanismenya adalah masing-masing Lapas di seluruh Indonesia menyetorkan nama-nama terpidana kasus korupsi ke Kemenkumham. Kemudian, Kemenkumham kemudian berkirim surat ke KPK untuk berkonsultasi apakah nama-nama terpidana kasus korupsi tersebut layak diberikan remisi.

Jika tidak layak diberikan remisi, Kemenkumham akhirnya akan mengikuti usulan dari lembaga antirasuah itu.

"Jadi, kalau ditolak ya sudah Kemenkumham ikuti, mungkin KPK punya pertimbangan lainnya," tuturnya.

Inilah daftar nama narapidana kasus korupsi yang pengajuan remisinya ditolak ke Kemenkumham:









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook