BERDASARKAN PENGAKUAN MIRYAM

Penyidik yang Diduga Temui Komisi III DPR Belum Diperiksa, Ini Alasan KPK

Hukum | Kamis, 17 Agustus 2017 - 01:18 WIB

Penyidik yang Diduga Temui Komisi III DPR Belum Diperiksa, Ini Alasan KPK
Miryam S Haryani. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan internal terhadap penyidik yang diduga menemui komisi III DPR untuk memberitahu rencana pemeriksaan Anggota Komisi DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani belum dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya masih akan lebih dulu mengklarifikasi informasi yang diungkap Miryam saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.  Pernyataan Miryam itu terekam dalam video pemeriksaan pada Desember 2016.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kemudian, itu diputar jaksa penuntut umum KPK dalam sidang dugaan memberikan keterangan palsu di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017) kemarin.

"Belum (diperiksa). Itu kan perlu klarifikasi dulu, enggak serta-merta apa yang disampaikan di persidangan. Kalau cuma dari satu orang yang ngomong kan belum tentu juga kan, kalau seperti itu semua rusak kan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (16/8/2017).

Dia menyatakan, pihaknya baru sekadar mengklarifikasi kepada penyidik yang namanya ada dalam catatan Miryam. Dikatakannya, penyidik tersebut membantah pengakuan Miryam.

"Yah biasa lah secara informal yah enggak (bertemu komisi III). Sama kayak saya gitu kalau ditanya Pak Alex kemarin ketemu? Jawabnya enggak," tuturya.

"Artinya untuk melangkah ke langkah lebih lanjut pasti kami memerlukan bukti yang akurat. Enggak hanya satu orang ngomong terus kita tindaklanjuti," sebut mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

Miryam S Haryani sebelumnya mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK yang menemui anggota Komisi III DPR. Salah satunya, diduga unsur pimpinan setingkat direktur di KPK. Dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Saat itu, Miryam menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.(put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook