(RIAUPOS.CO) -- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka dugaan perkara suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning, di Kabupaten Bengkalis. Status hukum Amril diumumkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Bersamaan dengan penetapan satu tersangka lain dalam pengembangan perkara proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih pada 2013-2015. Yakni MK (Makmur alias AAN), Direktur PT Mitra Bungo Abadi. MK merupakan tersangka ketiga setelah Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013 2015 M Nasir dan Direktur Utama PT MRC Hobby Siregar.
Dijelaskan Laode, penetapan dua tersangka itu dilakukan setelah penyidik mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta yang muncul di persidangan, serta menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dan sebuah perkara baru yang melibatkan Amril.
“Dalam dua perkara tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka. Perkara pertama, MK, direktur PT Mitra Bungo Abadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis tahun 2013-2015,” ucap Laode.
Tersangka MK diduga bersama-sama dengan mantan Kadis PU M Nasir, Hobby Siregar selaku direktur utama PT MRC dkk melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar (23 persen), di mana MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar. Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tersangka perkara kedua, AMU (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis 2016-2021 dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sungai Pakning di Bengkalis,” ucap Laode.
Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sungai Pakning. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasl 11 atau Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Konstruksi Perkara dalam Kasus Pertama
Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, pada tahun 2011, Dinas PU Bengkalis merencanakan proyek peningkatan beberapa jalan poros dengan anggaran sebesar Rp2,5 triliun, sehingga diperlukan penganggaran di APBD dalam format tahun jamak. “Dalam proses penganggaran itulah, MK dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu,” jelas Laode.
Sekitar Agustus 2012, untuk kepentingan mendapatkan proyek, MK memberikan uang untuk Bupati Bengkalis saat itu sebesar Rp300 juta. Masih tahun yang sama, MK dkk menyerahkan lagi uang Rp1 miliar pada Bupati Bengkalis ketika itu (Bupati 2010-2015 Herliyan Saleh). Pada Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears yang salah satunya adalah anggaran untuk peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan jumlah anggaran sebesar Rp528.073.384.162,48. Untuk kepentingan itu, MK diduga meminjam perusahaan Hobby Siregar, yaitu PT MRC, kemudian menghadiri pertemuan bersama Bupati Bengkalis saat itu, bersama M Nasir dan pihak lain.(fat/evi)
Laporan M FATHRA dan EVI SURYATI, Jakarta dan Bengkalis
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin