JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keyakinan besar kembali datang dari Fredrich Yunadi, terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu setelah dia yakin dirinya tidak dapat dijerat hukum karena ketika itu tengah menjalankan profesinya sebagai advokat. Karena itu, dalam pandangannya, yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak tepat.
"100 persen (bebas), kami lihat saja Undang-Undang Nomor 5, kami ini penegak hukum, kami baca Pasal 50 KUHAP, ketika penegak hukum menjalankan tugas dia tidak bisa dipidana," ujarnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Menurutnya, dirinya membawa beberapa saksi ahli seperti ahli hukum, ahli hukum tata negara, ahli kode etik advokat untuk menjelaskan secara runut terkait perkara yang menjeratnya.
Lantaran banyaknya saksi ahli meringankan yang dibawanya ke dalam persidangan, dia yakin hak imunitasnya sebagai advokat tidak dapat dijerat hukum.
"Untuk melihat apakah Pasal 21 itu (yang menjerat) adalah tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain," jelasnya.
Karena itu, dia pun meyakini dirinya dapat bebas dari dakwaan jaksa KPK.
"Apakah jaksa atau pengadilan punya wewenang untuk mengadili kasus ini, kemarin kan (saksi ahli Mudzakir) sudah dijelaskan tidak punya wewenang," tutup mantan pengacara Setya Novanto itu. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama