TERKAIT KASUS E-KTP

Enam Saksi Dipanggil KPK untuk Lengkapi Berkas Setya Novanto

Hukum | Rabu, 16 Agustus 2017 - 16:26 WIB

Enam Saksi Dipanggil KPK untuk Lengkapi Berkas Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Saksi-saksi yang akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik lembaga antirasuah, Rabu (16/8/2017), memanggil enam orang saksi untuk diperiksa terkait tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Dedi Supriyadi, seorang pihak swasta Onny Hendro Adhiaksono, PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Dwi Puspita Rini.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Selanjutnya, Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama, Shin Cheon Ho, seorang swasta Heldi atau Ipong, serta Direktur PT Cisco System Indonesia Charles Sutanto Ekapradja.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK dalam perkara itu menetapkan Novanto sebagai tersangka keempat. Sebelumnya, KPK telah menjerat dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong. Di samping itu, KPK juga menetapkan Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka.

Adapun Novanto diduga bersama-sama mengatur proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012. Perbuatan Novanto saat menjabat ketua fraksi Golkar diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.(put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook