PASCA-OTT

Ruangan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih Disegel KPK, Ini Kata MKD

Hukum | Senin, 16 Juli 2018 - 17:20 WIB

Ruangan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih Disegel KPK, Ini Kata MKD
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyegelan terhadap ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari pantauan JawaPos.com, ruang kerja bernomor 1121 sudah dipasangani garis segel bertiliskan KPK. Sebuah stiker dengan tulisan "disegel" juga tertempel di bagian depat gagang pintu.
Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad yang dikonfirmasi mengaku telah dihubungi oleh KPK untuk melakukan penyegelan ruang Anggota Fraksi Partai Golkar itu.

"Dua hari lalu (Sabtu 14 Juli 2018) memang ada permintaan dari KPK untuk menyegel ruangan, dan itu sudah dilaksanakan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Di sisi lain, MKD DPR juga terus mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK. Karena itu, saat KPK ingin melakukan penyegelan, MKD pun mempersilakannya.

"Sesuai UU tidak mempersulit penyegelan, dan itu sudah dilakukan," tuturnya.

MKD pun sejauh ini belum mendapatkan informasi mengenai rencana penggeledahan ruangan milik Eni Maulani Saragih itu. Yang dilakukan oleh KPK hanya penyegelan saja.

"Sampai hari ini belum ada (penggeledahan). Tapi informasi dalam waktu dekat. Mungkin tahap berikutnya adalah penggeledahan," bebernya.

KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat (13/5/2018), yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Bos PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Eni diduga menerima suap dari Johanes B Kotjo terkait proyek pembangkit listrik PT PLN di Riau. Uang itu diberikan secara bertahap sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp4,8 miliar.

Dirincikan Basaria, penerimaan Eni yang sudah dilakukan adalah pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta dan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp500 juta.

Adapun uang yang diterima Eni itu disinyalir merupakan bagian komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diterima politikus Partai Golkar dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. (gwn)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook