KASUS DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Vonis Tiga Tahun Penjara Dijatuhkan Terhadap Dokter Bimanesh

Hukum | Senin, 16 Juli 2018 - 16:40 WIB

Vonis Tiga Tahun Penjara Dijatuhkan Terhadap Dokter Bimanesh
Bimanesh Sutarjo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap dokter Bimanesh Sutarjo. Selain itu, dia diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut hakim, Bimanesh bersama-sama dengan Fredrich Yunadi telah terbukti menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto yang saat itu masih menjadi tersangka kasus e-KTP.
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan KPK secara bersama-sama dalam perkara korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Mahfudin, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

Diterangkan hakim, Bimanesh terbukti melakukan manipulasi data medis Setya Novanto dari riwayat penyakit hipertensi menjadi kecelakaan.

"Terdakwa mengetahui bahwa Setya Novanto sedang menjalani kasus korupsi e-KT dan dicari-cari KPK. Akan tetapi terdakwa tidak memberitahu kepada KPK bahwa terdakwa akan merawatnya. Sehingga pemeriksaan terhadap Setya Novanto jadi terhalangi," ucapnya.

Tak hanya itu, sang dokter pun terbukti dengan sengaja selalu menonaktifkan ponsel pribadinya setiap setelah memeriksa Novanto. Hal itu membuat penyidik kesulitan ketika akan menghubungi dirinya.

"Terdakwa menyetujui untuk mengubah rekam medis Setya Novanto, meski sudah ada yang dokter menentang hal itu. Juga terdakwa membiarkan pasien tidak masuk ke rumah sakit lewat IGD," jelasnya.

Hakim dalam pertimbangannya juga mencantumkan hal yang memberatkan Bimanesh. Perbuatan Bimanesh dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Perbuatan Bimanesh dianggap mencoreng profesi dokter.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, pernah mendapatkan penghargaan di profesi kedokteran, bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga," sebutnya.

Adapun perbuatan Bimanesh terbukti telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis majelis hakim, Bimanesh lantas berunding dengan tim penasihat hukumnya. Mantan dokter RS Medika Permata Hijau ini menyatakan pikir-pikir.

"Terima kasih yang mulia, kami pikir-pikir," katanya. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook