JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap dokter Bimanesh Sutarjo. Selain itu, dia diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan KPK secara bersama-sama dalam perkara korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Mahfudin, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).
"Terdakwa menyetujui untuk mengubah rekam medis Setya Novanto, meski sudah ada yang dokter menentang hal itu. Juga terdakwa membiarkan pasien tidak masuk ke rumah sakit lewat IGD," jelasnya.
Hakim dalam pertimbangannya juga mencantumkan hal yang memberatkan Bimanesh. Perbuatan Bimanesh dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Perbuatan Bimanesh dianggap mencoreng profesi dokter.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, pernah mendapatkan penghargaan di profesi kedokteran, bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga," sebutnya.
Adapun perbuatan Bimanesh terbukti telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terima kasih yang mulia, kami pikir-pikir," katanya. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama