SEBAGAI SAKSI

Sidang Kasus BLBI Akan Dihadiri Mantan Menko Ekuin

Hukum | Senin, 16 Juli 2018 - 16:00 WIB

Sidang Kasus BLBI Akan Dihadiri Mantan Menko Ekuin
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Djakti. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam sidang kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Dorodjatun Kuntjoro Djakti akan hadir.

Mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu akan bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Hari ini, Senin, 16 Juli 2018, JPU KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, yaitu Dorodjatun Kuntjoro Djakti," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018).

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Tak hanya Dorodjatun, jaksa KPK juga akan menghadirkan mantan Sekretaris KKSK Lukita Dinarsyah Tuwo, mantan Deputi BPPN Taufik Mappaenre, serta mantan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali.

Adapun KPK berharap publik dapat mengikuti proses persidangan perkara BLBI yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun itu.

"KPK mengajak publik untuk mengikuti bersama persidangan demi persidangan kasus BLBI ini, agar nanti hasilnya objektif dan memberi rasa keadilan pada publik. Kami duga dalam kasus ini negara dirugikan Rp4,58 triliun. Jumlah yang cukup besar, sehingga perhatian kita bersama diperlukan," jelasnya.

Diketahui, di persidangan sebelumnya, majelis hakim menunda kesaksian Dorodjatun Kuntjoro Djakti usai tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim dapat menghadirkan Lukita Dinarsyah Tuwo ke dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum, dalam berita acara pemeriksaan, keterangan Dorodjatun merujuk pada beberapa orang seperti mantan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 2002- 2005, Lukita Dinarsyah Tuwo.

"Setelah kami membaca BAP yang dibuat peniyidik terhadap Dorodjatun, banyak sekali saksi merepost keterangan itu merujuk ke beberapa orang, terutama Pak Lukita," terang pengacara Syafruddin, Ahmad Yani.

Adapun Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai mantan Ketua BPPN didakwa kasus SKL BLBI. Diketahui, kasus berawal pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui keputusan KKSK atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Akan tetapi, pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

Diketahui, SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden. Syafruddin diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,5 triliun. (ipp/rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook