(RIAUPOS.CO) --“Kami juga minta data penggunaan kendaraan dinas untuk pejabat struktural dan kesesuaian standarisasi/spesisifikasi peruntukkan, sebagaimana diatur Permendagri No 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Selanjutnya juga kami minta untuk mengumpulkan semua kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang penguasaannya di bawah OPD,” sebutnya.
Dijelaskan Syahrial Abdi, intrukasi Gubernur terkait pembenahan pengolahan aset daerah yang pertama yakni pengamanan tanah. Untuk pengamanan fisik tanah tersebut, Gubri minta OPD membangun pagar batas tanah, jika anggaran terbatas cukup patok tanah, maka dapat memasang plang tanda kepemilikan tanah, selanjutnya ditunjuk penjaga tanah dan lakukan pengosongan tanah dari penguasaan asing.
“Kemudian pengamanan administrasi tanah dengan memastikan dokumen bukti kepemilikan tanah, dokumen awal kepemilikan tanah dan sertifikat atas nama Pemprov Riau. Pengamanan kendaraan dinas berupa fisik kendaraan, status kendaraan dinas menjadi kendaraan perorangan dinas atau jabatan dinas dengan perlakuan sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.(sol)